Upaya Pencegahan Pernikahan Dini - Upaya Pencegahan Pernikahan Dini



Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam pernikahan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawini, apabila mengakibatkan luka-luka berat diancam paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana paling lama dua belas tahun.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menetang keberadaan pernikahan dibawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan dibawah umur. Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali sebelum melakukannya.
Selain itu pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan UU terkait pernikahan dibawah umur beserta sanksi-sanksinya bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak dibawah umur adalah sesuau yang salah dan harus dihindari.
Jadi, upaya pencegahan pernikahan dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur. Sinergi antara pemerintah dan msyarakat merupakan langkah terbaik yang diharapkan untuk mencegah atau meminimalisir pernikahan anak dibawah umur. Kontrol sosial masyarakat sangat diharapkan untuk hal ini, sehingga ke depanya anak-anak negeri ini tidak lagi menjadi korban pernikahan usia muda,tetapi memiliki masa depan yang cerah untuk meraih cita-citanya.  

Comments

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Mad'u Artinya - Mad'u Artinya

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli