Upaya Pencegahan Pernikahan Dini - Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam pernikahan
bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawini, apabila mengakibatkan
luka-luka berat diancam paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka
berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan
mati diancam pidana paling lama dua belas tahun.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menetang
keberadaan pernikahan dibawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak
tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan
dibawah umur. Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang
berlaku terkait pernikahan dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin
melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali sebelum
melakukannya.
Selain itu
pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan UU terkait pernikahan dibawah
umur beserta sanksi-sanksinya bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan
resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak dibawah umur
adalah sesuau yang salah dan harus dihindari.
Jadi, upaya pencegahan pernikahan dibawah umur dirasa akan semakin
maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam upaya
pencegahan pernikahan anak dibawah umur. Sinergi antara pemerintah dan
msyarakat merupakan langkah terbaik yang diharapkan untuk mencegah atau
meminimalisir pernikahan anak dibawah umur. Kontrol sosial masyarakat sangat
diharapkan untuk hal ini, sehingga ke depanya anak-anak negeri ini tidak lagi
menjadi korban pernikahan usia muda,tetapi memiliki masa depan yang cerah untuk
meraih cita-citanya.
Comments
Post a Comment