Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah
A.
Rekayasa Sosial
Rekayasa sosial merupakan campur tangan atau seni memanipulasi
sebuah gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk
mempengaruhi perubahan sosial, bisa berupa kebaikan maupun keburukan dan juga
bisa berupa kejujuran, bisa pula berupa kebohongan.
Rekayasa sosial (social engineering) adalah serangkaian
tindakan sistematis untuk melakukan perubahan sosial. Dimulai dari membaca dan
memahami realitas sosial, kemudian melakukan perubahan sosial.
Rekayasa sosial muncul karena adanya problem-problem sosial.
Problem adalah adanya das sollen (yang seharusnya) dan yang das sein (yang
nyata). Rekayasa yang kita lakukan karena munculnya problem-problem sosial
(social problems). Sebelum ada problem sosial, tidak akan ada orang
berpikir untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).
Problem itu bisa bertaraf sosial dan individual. Problem
individual, misalnya bila kita ingin melanjutkan studi, tidak mempunyai uang,
kenyataan tidak bisa melanjutkan studi karena tidak mempunyai uang itu adalah
problem individual. Atau orang ingin tetap bekerja tapi dipecat. Problem
individual ini harus diatasi secara individual.
Akan tetapi, kalau orang tidak punya pekerjaan itu jum;ahnya banyak,
itu sudah menjadi problem sosial. Contoh: pengangguran. Singkatnya,
membicarakan perubahan sosial harus dimulai dulu dengan pembicaraan tentang
problem-problem sosial. Bila tidak, alih-alih melakukan rekayasa sosial untuk
menyelesaikan problem-problem sosial, kita mungkin malah menambah problem
sosial baru.
Fungsi rekayasa sosial adalah sebagai berikut:
1.
Kontrol
sosial
2.
Alat
politik
Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa pola atau cara
penyelesaian konflik yang berujung pada terciptanya konflik yang lain, entah
itu konflik psikologial, emosional maupun kontak fisik antar sesama individu
ataupun kelompok masyarakat.
William Dahl seorang penulis asal Austria juga pernah menyebut
perubahan sosial dengan sebutan “changed of law” atau perubahan hukum/aturan.
Karena aturan-aturan yang diterapkan yang ditujukan untuk terciptanya sebuah
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Politik dan rekayasa sosial adalah dua hal yang tidak dapat
terpisahkan meskipun pada dasarnya keduanya hampir tidak berbeda satu sama
lainnya karena keduanya bertujuan mengorganisir masyarakat untuk tujuan
tertentu, hanya saja rekayasa sosial kerap digunakan untuk mendapatkan dukungan
dari masyarakat.
Rekayasa sosial merupakan alat yang mampu mengintegrasikan
masyarakat, hal ini dikarenakan adanya tujuan yaitu perubahan ataupun
mengendalikan keadaan yang sejahtera.
Untuk mengatasi problem sosial, kita perlu mengubah
institusi-institusi sosial, sistem sosial, dan norma-norma sosial yang sebelumnya
berlaku dalam suatu masyarakat. Pendeknya, harus ada suatu perubahan sosial.
Belakangan, rekayasa sosial ini diganti dengan dengan social marketing
(pemasaran sosial). Karena ketika kita mencanangkan suatu perubahan sosial,
kita sebenarnya sedang memasarkan rencana baru atau sosial. Biar berjalan
lancar, solusi itu perlu dipasarkan dan ditawarkan kepada masyarakat. Bila
kebanyakan anggota masyarakat menerima tawaran kita, maka perubahan sosial itu
akan berjalan lancar. Jika yang terjadi sebaliknya maka perubahan sosial itu
bisa bisa terhambat atau bahkan tidak bisa jalan sama sekali.
Singkatnya, membicarakan perubahan sosial harus dimulai dulu dengan
pembicaraan tentang problem-problem sosial. Bila tidak, alih-alih melakukan
rekayasa sosial untuk menyelesaikan problem-problem sosial, kita mungkin malah
menambah problem sosial baru. Untuk mengatasi problem sosial, kita perlu
mengubah institusi-institusi sosial, sistem sosial, dan norma-norma sosial yang
sebelumnya berlaku dalam suatu masyarakat. Pendeknya, harus ada suatu perubahan
sosial.
B.
Rekayasa Sosial dalam Pandangan Islam
Sebagaimana
dalam penggalan surah Ar-Rad ayat 11:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali
kaum itu sendiri yang mengubah apaapa yang pada diri mereka” (QS.13:11).
Dari ayat diatas dapat dikaji bahwasanya, Allah azza wa jalla tidak
akan mengubah nasib suatu kaum atau kitabisa sebut masyarakat, sebelum kaum
tersebut berusaha untuk mengubahnya. Hal ini dapat menjadi dasar betapa
perlunya sebuah rekayasa sosial, karena rekayasa sosial adalah proses upaya
manusiauntuk mengubah kondisi faktual menjadi kondisi yang diharapkan. Dan
Allah pun akan meridhoi perubahan yang terjadi ketika kaum tersebut berusaha
untuk merubahnya.
Untuk menjadi seorang da’i tidak mungkin berjalan dengan sekejap
saja, tapi itu semua harus diawali dengan hal-hal yang kecil. Maka itu paling
tidak ada tiga hal yang harus kita lakukan, yaitu banyak membaca baik membaca
tekstual maupun fenomena, berinstitusi (membentuk komunitas) karena sebuah
kerja besar sangat berat untuk dikerjakan sendirian, dan pembiasaan (kulturasi)
sehingga orang lain akan mengikuti apa yang kita lakukan. Untuk melakukan
proses rekayasa sosial yang lebih besar di dunia masyarakat maka dibutuhkan
energi dan perencanaan yang sangat matang, karenanya penataan internal di dalam
sebuah gerakan itu sendiri dan juga upaya kaderisasi harus selalu menjadi
prioritas pemikiran. Mulailah dari diri sendiri, mulailah sekarang ini, dan
mulailah dari hal-hal yang kecil dengan senantiasa tidak melupakan senyum,
salam, sapa, sopan, dan santun.
Contoh: Pemuda adalah agen of change bagi bangsa, karena pada jiwa
pemuda terdapat semangat, motivasi, kemampuan, potensi yang besar untuk
berkembang atau maju, dan jiwa pemuda memiliki 4 poin yaitu aman, ikhlas,
semangat, dan amal, dan hal ini dapat menunjang adanya rekayasa sosial sehingga
sesuai dengan hal yang diinginkan. Namun pencapain tersebut harus didukung
disemua elemen masyarakat agar dalam perjalannya tidak kandas ditengah jalan.
Dan rekayasa sosial dapat menjadi tawaran bagi perjuangan kammi,
karena prinsip kammi antara lain adalah “Perbaikan adalah tradisi perjuangan
KAMMI”, dan cara perbaikan tersebut adalah dengan menerapkan prinsip gerakan
kammi “Kepemimpinan umat adalah strategi perjuangan KAMMI” dan proses untuk
mewujudkannya dapat menggunakan rekayasa sosial.
C.
Bentuk/Strategi Rekayasa Sosial
Dalam
mempelajari perubahan sosial, kita akan menemukan perbincangan mengenai
faktor-faktor yang menimbulkan perubahan sosial; agen-agen perubahan itu
sendiri; berapa lama perubahan sosial itu terjadi; dan juga dampak dari
perubahan sosial itu sendiri. Adapun bentuk/strategi rekayasa sosial yaitu
sebagai berikut:
1.
Development atau Pembangunan
Perkara yang
paling banyak kita rencanakan adalah pembangunan (development). Development
adalah proses sosial yang direncanakan atau direkayasa. Development berkisar
pada bagaimana mengubah satu masyarakat dengan mengubah system ekonominya.
2.
Revolusi
atau People’s Power
Revolusi atau People’s
Power merupakan bagian dari power strategy (strategi perubahan
sosial dengan kekuasaan).
3.
Persuasive Strategy
(Strategi Persuasif)
Dalam strategi
ini, media massa sangat berperan. Karena, pada umumnya, strategi persuasif
dijalankan lewat pembentukan opini dan pandangan masyarakat yang tidak lain
melalui media massa.
4.
Strategi
normative-reeducative (normative-reedukatif)
Normative
adalah kata sifat dari norm (normal) yang berarti aturan yang berlaku di
masyarakat. Norma termasyarakatkan lewat education (pendidikan). Oleh
sebab itu, strategi normatif ini pada umumnya digandengkan dengan upaya reeducation
(pendidikan-ulang).
DAFTAR PUSTAKA
Wawan E.
Kuswandoro, (2002), Rekayasa Sosial, Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik: Universitas Brawijaya, Malang.
Said Romadlan,
Rekayasa Sosial (Social Engineering) Adopsi Teknologi Komunikasi
(Internet) di Kalangan Pondok Pesantren Muhammadiyah, Program Studi Ilmu
Komunikasi FISIP UHAMKA, Jurnal Letmit UHAMKA, 2013.
Fokky Fuad,
(2008), Krisnapti POLRI, Hukum sebagai Rekayasa Sosial, diakses pada 9
April 2016, url:https://krisnaptik.com/polri-4/teori/hukum-sbg-rekayasa-sosial/
Departemen
Agama RI, (2009), Al-Qur’an dan terjemahanya Special for Woman, Bandung:
PT Sygma Examedia Arkanleema.
Sinta, Rekayasa
Sosial dalam Perspektif Dakwah, 8 Juli 2002, diakses pada 8 April 2016. url:http://sshientha.blogspot.co.id/2012/07metode-rekayasa-sosial-dalam-perspektif.html
Yunis Arifah,
(3 Desember 2012), Rekayasa Sosial dalam Gerakan KAMMI, KAMMI KAD,
diakses pada 10 April 2016, url:http://muslimkad.blogspot.co.id/2012/12/makalah-dm-ii-dauroh-marhalah-rekayasa.html
Comments
Post a Comment