Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah



A.    Rekayasa Sosial
Rekayasa sosial merupakan campur tangan atau seni memanipulasi sebuah gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan sosial, bisa berupa kebaikan maupun keburukan dan juga bisa berupa kejujuran, bisa pula berupa kebohongan.
Rekayasa sosial (social engineering) adalah serangkaian tindakan sistematis untuk melakukan perubahan sosial. Dimulai dari membaca dan memahami realitas sosial, kemudian melakukan perubahan sosial.
Rekayasa sosial muncul karena adanya problem-problem sosial. Problem adalah adanya das sollen (yang seharusnya) dan yang das sein (yang nyata). Rekayasa yang kita lakukan karena munculnya problem-problem sosial (social problems). Sebelum ada problem sosial, tidak akan ada orang berpikir untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).
Problem itu bisa bertaraf sosial dan individual. Problem individual, misalnya bila kita ingin melanjutkan studi, tidak mempunyai uang, kenyataan tidak bisa melanjutkan studi karena tidak mempunyai uang itu adalah problem individual. Atau orang ingin tetap bekerja tapi dipecat. Problem individual ini harus diatasi secara individual.
Akan tetapi, kalau orang tidak punya pekerjaan itu jum;ahnya banyak, itu sudah menjadi problem sosial. Contoh: pengangguran. Singkatnya, membicarakan perubahan sosial harus dimulai dulu dengan pembicaraan tentang problem-problem sosial. Bila tidak, alih-alih melakukan rekayasa sosial untuk menyelesaikan problem-problem sosial, kita mungkin malah menambah problem sosial baru.
Fungsi rekayasa sosial adalah sebagai berikut:
1.      Kontrol sosial
2.      Alat politik
3.      Alat pemersatu bangsa
Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa pola atau cara penyelesaian konflik yang berujung pada terciptanya konflik yang lain, entah itu konflik psikologial, emosional maupun kontak fisik antar sesama individu ataupun kelompok masyarakat.
William Dahl seorang penulis asal Austria juga pernah menyebut perubahan sosial dengan sebutan “changed of law” atau perubahan hukum/aturan. Karena aturan-aturan yang diterapkan yang ditujukan untuk terciptanya sebuah keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Politik dan rekayasa sosial adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan meskipun pada dasarnya keduanya hampir tidak berbeda satu sama lainnya karena keduanya bertujuan mengorganisir masyarakat untuk tujuan tertentu, hanya saja rekayasa sosial kerap digunakan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Rekayasa sosial merupakan alat yang mampu mengintegrasikan masyarakat, hal ini dikarenakan adanya tujuan yaitu perubahan ataupun mengendalikan keadaan yang sejahtera.
Untuk mengatasi problem sosial, kita perlu mengubah institusi-institusi sosial, sistem sosial, dan norma-norma sosial yang sebelumnya berlaku dalam suatu masyarakat. Pendeknya, harus ada suatu perubahan sosial. Belakangan, rekayasa sosial ini diganti dengan dengan social marketing (pemasaran sosial). Karena ketika kita mencanangkan suatu perubahan sosial, kita sebenarnya sedang memasarkan rencana baru atau sosial. Biar berjalan lancar, solusi itu perlu dipasarkan dan ditawarkan kepada masyarakat. Bila kebanyakan anggota masyarakat menerima tawaran kita, maka perubahan sosial itu akan berjalan lancar. Jika yang terjadi sebaliknya maka perubahan sosial itu bisa bisa terhambat atau bahkan tidak bisa jalan sama sekali.
Singkatnya, membicarakan perubahan sosial harus dimulai dulu dengan pembicaraan tentang problem-problem sosial. Bila tidak, alih-alih melakukan rekayasa sosial untuk menyelesaikan problem-problem sosial, kita mungkin malah menambah problem sosial baru. Untuk mengatasi problem sosial, kita perlu mengubah institusi-institusi sosial, sistem sosial, dan norma-norma sosial yang sebelumnya berlaku dalam suatu masyarakat. Pendeknya, harus ada suatu perubahan sosial.
B.     Rekayasa Sosial dalam Pandangan Islam
Sebagaimana dalam penggalan surah Ar-Rad ayat 11:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apaapa yang pada diri mereka” (QS.13:11).
Dari ayat diatas dapat dikaji bahwasanya, Allah azza wa jalla tidak akan mengubah nasib suatu kaum atau kitabisa sebut masyarakat, sebelum kaum tersebut berusaha untuk mengubahnya. Hal ini dapat menjadi dasar betapa perlunya sebuah rekayasa sosial, karena rekayasa sosial adalah proses upaya manusiauntuk mengubah kondisi faktual menjadi kondisi yang diharapkan. Dan Allah pun akan meridhoi perubahan yang terjadi ketika kaum tersebut berusaha untuk merubahnya.
Untuk menjadi seorang da’i tidak mungkin berjalan dengan sekejap saja, tapi itu semua harus diawali dengan hal-hal yang kecil. Maka itu paling tidak ada tiga hal yang harus kita lakukan, yaitu banyak membaca baik membaca tekstual maupun fenomena, berinstitusi (membentuk komunitas) karena sebuah kerja besar sangat berat untuk dikerjakan sendirian, dan pembiasaan (kulturasi) sehingga orang lain akan mengikuti apa yang kita lakukan. Untuk melakukan proses rekayasa sosial yang lebih besar di dunia masyarakat maka dibutuhkan energi dan perencanaan yang sangat matang, karenanya penataan internal di dalam sebuah gerakan itu sendiri dan juga upaya kaderisasi harus selalu menjadi prioritas pemikiran. Mulailah dari diri sendiri, mulailah sekarang ini, dan mulailah dari hal-hal yang kecil dengan senantiasa tidak melupakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Contoh: Pemuda adalah agen of change bagi bangsa, karena pada jiwa pemuda terdapat semangat, motivasi, kemampuan, potensi yang besar untuk berkembang atau maju, dan jiwa pemuda memiliki 4 poin yaitu aman, ikhlas, semangat, dan amal, dan hal ini dapat menunjang adanya rekayasa sosial sehingga sesuai dengan hal yang diinginkan. Namun pencapain tersebut harus didukung disemua elemen masyarakat agar dalam perjalannya tidak kandas ditengah jalan.
Dan rekayasa sosial dapat menjadi tawaran bagi perjuangan kammi, karena prinsip kammi antara lain adalah “Perbaikan adalah tradisi perjuangan KAMMI”, dan cara perbaikan tersebut adalah dengan menerapkan prinsip gerakan kammi “Kepemimpinan umat adalah strategi perjuangan KAMMI” dan proses untuk mewujudkannya dapat menggunakan rekayasa sosial.
C.    Bentuk/Strategi Rekayasa Sosial
Dalam mempelajari perubahan sosial, kita akan menemukan perbincangan mengenai faktor-faktor yang menimbulkan perubahan sosial; agen-agen perubahan itu sendiri; berapa lama perubahan sosial itu terjadi; dan juga dampak dari perubahan sosial itu sendiri. Adapun bentuk/strategi rekayasa sosial yaitu sebagai berikut:
1.      Development atau Pembangunan
Perkara yang paling banyak kita rencanakan adalah pembangunan (development). Development adalah proses sosial yang direncanakan atau direkayasa. Development berkisar pada bagaimana mengubah satu masyarakat dengan mengubah system ekonominya.
2.      Revolusi atau People’s Power
Revolusi atau People’s Power merupakan bagian dari power strategy (strategi perubahan sosial dengan kekuasaan).
3.      Persuasive Strategy (Strategi Persuasif)
Dalam strategi ini, media massa sangat berperan. Karena, pada umumnya, strategi persuasif dijalankan lewat pembentukan opini dan pandangan masyarakat yang tidak lain melalui media massa.
4.      Strategi normative-reeducative (normative-reedukatif)
Normative adalah kata sifat dari norm (normal) yang berarti aturan yang berlaku di masyarakat. Norma termasyarakatkan lewat education (pendidikan). Oleh sebab itu, strategi normatif ini pada umumnya digandengkan dengan upaya reeducation (pendidikan-ulang).
 DAFTAR PUSTAKA

Wawan E. Kuswandoro, (2002), Rekayasa Sosial, Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Brawijaya, Malang.
Jalaluddin Rakhmat, Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar, Rosda (Bandung:1999).
Said Romadlan, Rekayasa Sosial (Social Engineering) Adopsi Teknologi Komunikasi (Internet) di Kalangan Pondok Pesantren Muhammadiyah, Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UHAMKA, Jurnal Letmit UHAMKA, 2013.
Fokky Fuad, (2008), Krisnapti POLRI, Hukum sebagai Rekayasa Sosial, diakses pada 9 April 2016, url:https://krisnaptik.com/polri-4/teori/hukum-sbg-rekayasa-sosial/
Departemen Agama RI, (2009), Al-Qur’an dan terjemahanya Special for Woman, Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.
Sinta, Rekayasa Sosial dalam Perspektif Dakwah, 8 Juli 2002, diakses pada 8 April 2016. url:http://sshientha.blogspot.co.id/2012/07metode-rekayasa-sosial-dalam-perspektif.html
Yunis Arifah, (3 Desember 2012), Rekayasa Sosial dalam Gerakan KAMMI, KAMMI KAD, diakses pada 10 April 2016, url:http://muslimkad.blogspot.co.id/2012/12/makalah-dm-ii-dauroh-marhalah-rekayasa.html


Comments

Popular posts from this blog

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli

Kriteria Observasi Yang Baik - Kriteria Observasi Yang Baik