Posts

Showing posts from September, 2017

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini - Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam pernikahan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawini, apabila mengakibatkan luka-luka berat diancam paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana paling lama dua belas tahun. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menetang keberadaan pernikahan dibawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan dibawah umur. Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali sebelum melakukannya. Selain itu pemerintah harus semakin giat mensosialisasik

Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi - Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi

  Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Perempuan terlalu mudah untuk menikah di bawah umur 20 t ahun beresiko terkena kanker rahim. Sebab pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang (Dian Lutyfiyati, 2008).

Dampak Pernikahan Dini dari Segi Sosial dan Dampak Pernikahan Usia Dini bagi Kesehatan

Dampak Pernikahan Dini dari Segi Sosial dan Dampak Pernikahan Usia Dini bagi Kesehatan 1. Dampak biologis     Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. 2. Dari Segi Kebidanan     Perempuan terlalu mudah untuk menikah di bawah umur 20 t ahun beresiko terkena kanker rahim. Sebab pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang (Dian Lutyfiyati, 2008). 3. Dampak psikologis     Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada pernikahan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Se

Faktor Pernikahan Dini Menurut Para Ahli - Faktor Pernikahan Dini Menurut Para Ahli

Faktor Pernikahan Dini Menurut Para Ahli Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari pernikahan dibawah umur adalah: a.        Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga. b.       Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk pernikahan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya. c.        Sifat kolot orang Jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu menikahkan anaknya begitu muda karena mengikuti adat kebiasaan saja. Terjadinya pernikahan dibawah umur menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh: a.        Masalah ekonomi keluarga b.       Orangtua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila