Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam - Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam



Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam
      Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya jalur keturunan akan semakin kabur.
     Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
      Sebagai muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari ajaran Islam, yakni Al-Qur’an. Pernikahan adalah suatu aqad yang sangat kuat (misaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Yang bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
      Dalil yang berkaitan dengan pernikahan:
Hai kamu sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang sudah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptkan istrinya, dan dari pada keduanya Allah mengemabkbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.[1] (An-Nisa 4:1)
      Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan[2].
      Sebagaimana terlihat dalam Hadist berikut “ Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah ia puasa, karena dengan hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. (Riwayat ahli hadits)


[1] Lihat (An-Nisa 4:1)
[2] Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010

Comments

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Reviews & Ratings - JetBlue
    1 동해 출장안마 Borgata Way, Atlantic City, NJ 08401. Call Now 논산 출장안마 · More Info. 출장안마 Hours, Wi-Fi, 성남 출장샵 Parking. Services, Wi-Fi. 포항 출장마사지 Rating: 4.2 · ‎3,066 votes

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli

Kriteria Observasi Yang Baik - Kriteria Observasi Yang Baik