Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara - Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara
Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara
Menurut
negara pembatasan umur minimal untuk nikah bagi warga negara pada prinsipnya
dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan
berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya
yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan
perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan
pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada
aspek kebahagiaan lahir dan batin.
Selain itu juga Berdasarkan UU
No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana
dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak, definisi anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak
mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 23 tahun
2002 : setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 9 ayat 1 UU
No.23 Tahun 2002 : Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan
minat dan bakatnya, Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002: setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri, Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 : setiap anak selama
dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
(a) diskriminasi
(b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
(c) penelantaran
(d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
(e) ketidakadilan
(f) perlakuan salah lainnya.
Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23 tahun 2002 :
orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
(a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
(b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
(d) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Comments
Post a Comment