Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara - Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara

Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara
      Menurut negara pembatasan umur minimal untuk nikah bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.
       Selain itu juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 : setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 : Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002: setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 : setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
(a) diskriminasi
(b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
(c) penelantaran
(d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
(e) ketidakadilan
(f) perlakuan salah lainnya.
Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23 tahun 2002 : orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
(a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
(b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
(d) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Comments

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli

Kriteria Observasi Yang Baik - Kriteria Observasi Yang Baik