Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat - Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat



Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat
       Hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak. Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak. Dengan demikian arti dan fungsi perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan lebih luas dari pengertian perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Perkawinan yang dilaksanakan oleh sendiri (kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga dan kerabat, menurut pandangan masyarakat adat adalah merupakan perkawinan yang bertentangan dengan Hukum Adat. Aturan-aturan Hukum Adat perkawinan dibeberapa daerah di Indonesia berbeda-beda karena sifat kemasyarakatannya, adat-istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, serta hal itu juga dikarenakan juga oleh adanya kemajuan dan perkembangan zaman.  Perkembangan dan perubahan yang terjadi di antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak seimbang. Di beberapa daerah seperti kerinci dan suku toraja dalam hukum adat tidak melarang dilakukannya perkawinan orang-orang yang belum cukup umur (masih kanak-kanak) akan tetapi di suatu daerah tertentu seperti Bali, perkawinan yang dilakukan di bawah umur merupakan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman.

Comments

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Mad'u Artinya - Mad'u Artinya

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli