Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat - Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat
Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat
Hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu
bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan
perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak.
Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja
merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua
buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan
kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri
itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua
keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak. Dengan
demikian arti dan fungsi perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan
lebih luas dari pengertian perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Perkawinan yang dilaksanakan oleh sendiri
(kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga dan kerabat, menurut
pandangan masyarakat adat adalah merupakan perkawinan yang bertentangan dengan
Hukum Adat. Aturan-aturan Hukum Adat perkawinan dibeberapa daerah di Indonesia
berbeda-beda karena sifat kemasyarakatannya, adat-istiadat, agama dan
kepercayaan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, serta hal itu juga
dikarenakan juga oleh adanya kemajuan dan perkembangan zaman.
Perkembangan dan perubahan yang terjadi di antara masyarakat adat yang
satu dengan masyarakat yang lain tidak seimbang. Di beberapa daerah seperti
kerinci dan suku toraja dalam hukum adat tidak melarang dilakukannya perkawinan
orang-orang yang belum cukup umur (masih kanak-kanak) akan tetapi di suatu
daerah tertentu seperti Bali, perkawinan yang dilakukan di bawah umur merupakan
suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman.
Comments
Post a Comment