Hukum Kausalitas Sebab Akibat - Hukum Kausalitas Sebab Akibat


Hukum Kausalitas Sebab Akibat[1]
“Sebab” sebagai sesuatu yang melahirkan akibat mempunyai banyak pengertian:
a. Dilihat dari kemestian adanya: ada sebab yang mesti (necessary cause)dan sebab yang menjadikan (sufficient cause).
Sebab yang mestinya adalah suatu keadaan bila tidak ada maka akibatnya pun tidak ada. Tetapi dengan adanya akibat sebab itu tidak harus terjadi. Contoh: api menyebabkan adanya kebakaran rumah. Tanpa adanya api kebakaran rumah tidak harus terjadi. Sedangkan sebab yang menjadikan adalah adanya sesuatu menyebabkan timbulnya akibat. Tidak adanya sebab akibatpun tidak ada.atau dengan kata lain,adanya sebab adanya akibat, tidak adanya sebab tidak adanya akibat. Contoh: adanya api menimbulkan adanya panas. Jika api tidak ada maka panas pun tidak ada.
b. Dilihat dari jaraknya dengan akibat:ada sebab yang langsung(dekat)ada sebab yang jauh.
Yang dimaksud dengan sebab yang langsung(dekat)ialah sebab yang langsung mengakibatkan peristiwa setelah sebab itu terjadi. Sedangkan sebab jauh ialah sebab yang mengakibatkan adanya peristiwa lain setelahnya tapi diselingi oleh beberapa sebab yang lain. Contoh dalam kasus dapat kita lihat berikut ini:
Tewasnya seorang mahasiswa. Ia tewas ketika mobilnya berjalan dengan kecepatan tinggi ditabrak oleh mobil lain. Ia mengendarai sebuah mobil. Ketika lampu lalu lintas masih merah ia tetap jalan sehingga mobil yang berlawanan arah menabraknya dan sekaligus menewaskannya. Mengapa ketika lampu merah ia terus berjalan, karena ia tergesa-gesa ingin sampai ke kampus. Kenapa ia tergesa-gesa, karena ia akan mengikuti ujian, sedang hari sudah siang, ia berangkat terlambat, kenapa ia berangkat terlambat, karena malam hari ia bergadang. Kenapa ia bergadang, karena belajar untuk ujian besok dan seterusnya. Disini kita lihat ada beberapa sebab yang menyebabkan kematian si mahasiswa. Namun kalau kita cermati ada penyebab langsung yaitu melanggar lalu lintas hingga ditabrak oleh mobil lain,sedangkan sebab jauhnya adalah mengikuti ujian.
c. Dilihat dari akibat yang ditimbulkan.
Ada sebab yang satu menimbulkan akibat yang satu juga seperti: terlau tegang mengakibatkan pingsan, tekanan darah tinggi menyebabkan penyakit struk.dan sebagainya. Ada juga sebab yang satu menyebabkan akibat yang banyak, contoh: kemiskinan bisa menyebabkan kelaparan, kekafiran, pencurian, kebodohan, pelacuran, dan sebagainya. Ada juga sebab yang banyak menyebabkan akibat yang satu, contoh: keracunan, tertembak, penyakit livers, sars. kesemuanya ini menyebabkan akibat yang satu yaitu kematian.
B. Metode Induksi Mill.[2]
1. Metode Persetujuan.
Maksud metode ini adalah :’apabila ada dua macam peristiwa atau lebih pada gejala yang diselidiki dan masing-masing peristiwa itu mempunyai factor yang sama,maka factor itu merupakan satu-satunya sebab bagi gejala yang diselidiki”. Contoh dapat kita kemukakan adalah tentang penyakit tipus yang menyerang suatu desa. Tingkah laku setiap pasien berbagai ragam dalam corak kehidupan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup, berbeda umur dan latar belakang pendidikannya serta keadaan ekonominya, tetapi kesemuanya bersamaan dalam hal menggunakan sumber air minum. Dengan demikian sumber air merupakan factor yang ada pada setiap macam fenomena, maka dapat disimpulkan bahwa air minum itulah yang menyebabkan timbulnya wabah tipus.
2. Metode Perbedaan.
Maksud metode ini adalah :”jika sebuah peristiwa mengandung gejala yang diselidiki dan sebuah peristiwa lain yang tidak mengandungnya, namun faktornya sama kecuali satu dan yang satu itu terdapat pada peristiwa pertama maka factor satu-satunya itu yang menyebabkan peristiwanya berbeda itu adalah factor yang tidak bisa dilepaskan dari sebab terjadinya gejala. Contoh dapat kita kemukakan adalah tentang penyakit tipus yang menyerang suatu desa. Tingkah laku setiap pasien berbagai ragam dalam corak kehidupan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup, berbeda umur dan latar belakang pendidikannya serta keadaan ekonominya, tetapi kesemuanya bersamaan dalam hal menggunakan sumber air minum. Dengan demikian sumber air merupakan factor yang ada pada setiap macam fenomena, maka dapat disimpulkan bahwa air minum itulah yang menyebabkan timbulnya wabah tipus.
3. Metode Persamaan Variasi
Maksud metode ini adalah: “Apabila suatu gejala yamg dengan sesuatu cara berubah ketika gejala lain berubah dengan cara tertentu, maka gejala itu adalah sebab akibat dari gejala lain, atau berhubungan secara sebab akibat”.
Contoh dari penerapan metode ini adalah panas dengan air raksa pada thermometer. Panas itu menimbulkan kenaikan air raksa. Kenaikan air raksa mempunyai variasi seperti variasi panas itu. Maka air raksa dengan panas itu mempunyai hubungan sebab akibat.
4. Metode Sisasisihan
Maksud metode ini adalah: “Jika ada peristiwa dalam keadaan tertentu ini merupakan akibat dari factor yang mendahuluinya, maka sisia akibat yang terdapat pada peristiwa itu pasti disebabkan oleh factor lain”. Contoh termasyhur dalam hal ini adalah penemuan planet Neptunus, pada tahun 1846. Penemuan ini sebagai akibat perhitungan terhadap orbit planet Uranus. Perhitungan terhadap orbit Uranus ini didasarkan atas akibat yang telah diketahui dan akibat ini berasal dari sebab yang dimiliki oleh planet-planet yang sudah diketahui. Tetapi ditemui perbedaan antara orbit yang diperhitungkan dengan orbit yang disaksikan melalui teleskop. Timbul pendapat bahwa tentu ada planet lain yang menjadi sebab bgai sisa akibat itu. Berdasarkan dugaan itu maka Adams dari Cambridge dan Leverrier dari Perancis bekerja sama menetapkan posisi planet lain yang menyebabkan gangguan terhadap orbit Uranus. Pada tanggal 23 September 1846, Dr. Gill dari Royal Academy of Berlin mengarahkan teleskop kea rah posisi planet pengganggu yang telah diperhitungkan dan dalam tempo setengah jam saja ditemukan planet baru yaitu planet Neptunus.
5. Metode Gabungan Persetujuan dan Perbedaan
Seperti namanya, metode ini merupakan variasi dari metode Persetujuan dan Perbedaan. Maksud Metode ini adalah: “Jika ada sekumpulan peristiwa dalam gejala tertentu hanya memiliki sebuah factor yang bersamaan, sedangkan dalam beberapa peristiwa dimana gejala itu tidak terjadi, dijumpai factor-faktor lainnya yang juga dijumpai pada saat gejala itu terjadi kecuali sebuah factor yang bersamaan, maka factor ini merupakan factor yang mempunyai hubungan kausal dengan gejala itu”. Contoh dari penggunaan metode ini adalah sebagaimana kita meneliti sebab-sebab penyakit tifus yang melanda suatu desa, tetapi diperhitungkan juga factor-faktor lainnya terhadap orang yang tidak terkena penyakit tifus di desa itu.
C. Kekeliruan Dalam Penalaran Kausalitas
Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan orang-orang yang kurang cermat berfikir adalah Post hoc propter hoc artinya suatu penalaran yang menyatakan bahwa ini terjadi sesudah itu terjadi, maka ini merupakan akibat dari itu. Dengan kata lain, suatu kekeliruan karena mengakui sesuatu yang terjadi berurutan maka peristiwa yang kedua merupakan akibat dari peristiwa pertama atau yang mendahuluinya. Kita telah mengetahui bahwa untuk membuktikan hubungan sebab akibat suatu peristiwa tentu tidak sekedar menyimpulkan bahwa peristiwa kedua merupakan akibat dari peristiwa pertama. Contoh kasar dari cara penalran ini adalah:
Sesudah ayam berkokok maka terbitlah siang. Jadi siang terbit karena ayam berkokok.
Setelah ia bermalam di sini, pabrik ini kecurian setengah milyar. Karena itu pastilah dia pencurinya.
Setelah tanggal 17 Agustus ini harga barang-barang pokok turun tajam. Jadi tanggal 17 merupakan angka keramat yang menyebabkan harga-harga barang-barang pokok turun.
Jelas, kekeliruan ini terjadi karena melihat peristiwa yang ada secara sepintas. Untuk menentukan bahwa suatu peristiwa itu merupakan sebab bagi peristiwa lainnya tidaklah sekedar menunjuk bahwa peristiwa pertama adalah sebab dari peristiwa yang kedua. Kita harus dapat menjelaskan secara cermat bahwa kedua peristiwa itu memang mempunyai hubungan yang pasti (necessary connection). Apabila peristiwa kedua tidak mempunyai hubungan relevan dan pasti dengan peristiwa pertama, maka bertentangan dengan hukum-hukum yang telah diketahui.



[1] Drs. Sapiudin Shidik, M. Ag. Diktat Perkuliahan Ilmu Mantiq (Logika). (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2004).
[2] Drs. H. Mundiri. Logika. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994).

Comments

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Mad'u Artinya - Mad'u Artinya

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli