Prinsip Penyuluhan - Makalah Prinsip Penyuluhan
Prinsip
Penyuluhan
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun
2006, yang menjadi sasaran penyuluhan adalah pihak yang paling berhak
memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Dahama
dan Bhatnagar (1980) mengungkapkan
prinsip-prinsip penyuluhan yang mencakup:
a. Minat dan
Kebutuhan, artinya, penyuluhan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan
kebutuhan masyarakat.
b.
Organisasi masyarakat bawah, artinya
penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuh organisasi organisasi
masyarakat bawah
c.
Keragaman budaya, artinya,
penyuluhan harus memperhatikan adanya keragam budaya. Perencanaan penyuluhan
harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam
d.
Perubahan budaya, artinya setiap
kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan
harus dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak
menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu untuk
terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu, kebiasaan-kebiasaan, dan lain
lain.
e.
Kerjasama dan partisipasi, artinya penyuluh
hanya akan efektif jika mampu menggerakan partisipasi masyarakat untuk selalu
bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang
f.
Demokrasi dalam penerapan ilmu,
artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan kepada
masyarakatnya untuk menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan.
g.
Belajar sambil bekerja, artinya
dalam kegiatan penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat “belajar
sambil bekerja” atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia
kerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekedar menyampaikan
informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan
kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau memperoleh pengalaman melalui
pelaksanaan kegiatan secara nyata
h.
Penggunaan metode yang sesuai, artinya
penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metode yang selalu disesuaikan
dengan kondisi sasarannya.
i.
Kepemimpinan, artinya, penyuluh
tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk
kepentingan/kepuasannya sendiri dan harus mampu mengembangkan kepemimpinan.
j.
Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh
harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala
sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh
k.
Segenap keluarga, artinya, penyuluh
harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial.
Comments
Post a Comment