Fiqih Muamalah - Fiqih Muamalah

Muamalah Dalam Islam

1.1  Harta: pemilikan dan pemanfaatanya
Secara etimologi kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Secara terminologi, milik dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginanya) selama tidak ada halangan syara”. Dalam pandangan hukum Islam jenis-jenis pemilikan itu terbagi menjadi dua bentuk:
1.      Milik sempurna (milkun taam), yaitu apabila materi dan manfaat suatu benda itu dikuasai sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan benda tersebut berada dibawah penguasaanya. Hak milikseperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi olehwaktu dan tidak bisa digugurkan orang lain.
2.      Milik yang tidak sempurna (milkun naqis), yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi suatu benda, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain atau sebaliknya, seseorang menguasai manfaatnya saja, sementara ia tidak menguasai materinya.

1.2  Riba dalam Islam
Diantara jual akad jual beli yang dilarang dengan pelanggaran yang keras antara lain adalah riba. Riba secara bahasa berararti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’ riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaiannya syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya”. Jenis-jenis riba:
1.      Riba Al Fadhl adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai.
2.      Riba Al-Yadd adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3.      Riba An-Nasi’ah adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran.
1.3  Bank syari’ah dan bank konvensional
Dalam bahasa Arab bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat berlangsungnya saling menukar harta, baik dengan cara mengambil atau menyimpan, atau selainnya untuk melakukan muamalah. Menurut Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i Antonio, bank Syari’ah memiliki dua pengertian:
1.      Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
2.      Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan al-Hadis.
Pengertian kata konvensional menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,  kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Perbedaan diantara keduanya hanya terletak pada prinsip operasional yang digunakannya. Kalau bank syari’ah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sedangkan bank konvesional berdasarkan prinsip bunga.
1.4  UU RI tentang Perbankan Syari’ah
UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 4:
Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu: (1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keungan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yangditunjuk.
1.5  Gadai syari’ah
Gadai syariah sering diidentikkan dengan rahn yang secara bahasa sering diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Lughat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangakan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu. Dari kalangan ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat”, ulama Madzhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya”. Ulama Syafi’i dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Kelebihan dan kekurangan yang dimilki oleh pegadaian konvensional, adalah:
1.      Kelebihan pegadaian konvensional, sudah memiliki banyak cabang
2.      Kekurangan pegadaian konvensional, yaitu menggunakan sistem bunga, tarif jasa simpan yang relative lebih besar, biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah, sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut, dan pegadaian konvensional masih menggunakan system pencatatan manual.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh bank syariah , adalah:
1.      Kelebihan pegadaian syariah adalah menggunakan bagi hasil, menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip islami, tarif jasa simpan lebih sedikit, dan biaya administrasi relatif kecil.
2.      Kekurangan pegadaian syariah adalah masih juga menggunakan pencatatan secara manual
1.6  Asuransi syari’ah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah ada istilah tabarru yang merupakan sumbangan.
1.7  Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas peminjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal).
·         Berinvestasi (membeli) obligasi: meminjamkan uang
·         Menerbitkan obligasi: berhutang uang
1.8  Saham
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pandangan jangka panjang untuk menjual kepentingan dalam bisnis saham dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Dari pandangan dan pendapat ulama  mereka semua sepakat memperbolehkan/ menghalalkan bisnis saham. Adapun sikap mereka terhadap hukum obligasi sepakat mengatakan haram karena mengandung praktek riba. 


Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar (Jakarta:Nur Insani)
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat (Jakarta:Amzah)
Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada)
Tjiptono Darmadji , Pasar Modal di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat)

Comments

Popular posts from this blog

Rekayasa Sosial Adalah - Rekayasa Sosial Contohnya Di Indonesia - Rekayasa Sosial Dalam Perspektif Dakwah

Karya Wisata Adalah - Karya Wisata Menurut Para Ahli

Kriteria Observasi Yang Baik - Kriteria Observasi Yang Baik