Fiqih Muamalah - Fiqih Muamalah
Muamalah Dalam Islam
1.1 Harta:
pemilikan dan pemanfaatanya
Secara etimologi kata milik berasal dari bahasa Arab
al-milk yang berarti penguasaan
terhadap sesuatu. Al-milk juga
berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Secara terminologi, milik dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang
memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan
keinginanya) selama tidak ada halangan syara”. Dalam pandangan hukum Islam
jenis-jenis pemilikan itu terbagi menjadi dua bentuk:
1. Milik
sempurna (milkun taam), yaitu apabila materi dan manfaat suatu benda itu
dikuasai sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan
benda tersebut berada dibawah penguasaanya. Hak milikseperti ini bersifat
mutlak, tidak dibatasi olehwaktu dan tidak bisa digugurkan orang lain.
2. Milik
yang tidak sempurna (milkun naqis), yaitu apabila seseorang hanya menguasai
materi suatu benda, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain atau sebaliknya,
seseorang menguasai manfaatnya saja, sementara ia tidak menguasai materinya.
1.2 Riba
dalam Islam
Diantara jual akad jual beli yang dilarang dengan
pelanggaran yang keras antara lain adalah riba. Riba secara bahasa berararti
penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut
terminologi syara’ riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui
perbandingannya dalam penilaiannya syariat ketika berakad atau bersama dengan
mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya”. Jenis-jenis
riba:
1. Riba
Al Fadhl adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika
terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai.
2. Riba
Al-Yadd adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau
salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba
An-Nasi’ah adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran.
1.3 Bank
syari’ah dan bank konvensional
Dalam bahasa Arab bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat
berlangsungnya saling menukar harta, baik dengan cara mengambil atau menyimpan,
atau selainnya untuk melakukan muamalah.
Menurut Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi’i Antonio, bank Syari’ah memiliki
dua pengertian:
1. Bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
Pengertian kata konvensional menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara
itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “berdasarkan kesepakatan umum”
seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil. Perbedaan diantara keduanya hanya terletak pada prinsip
operasional yang digunakannya. Kalau bank syari’ah beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil, sedangkan bank konvesional berdasarkan prinsip bunga.
1.4 UU
RI tentang Perbankan Syari’ah
UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 4:
Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan
fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi
sosial yaitu: (1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak,
sedekah, hibah, dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan
(2) dalam bentuk lembaga keungan syariah penerima wakaf uang yang menerima
wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yangditunjuk.
1.5 Gadai
syari’ah
Gadai syariah sering diidentikkan dengan rahn yang secara bahasa sering diartikan
al-tsubut wa al-dawam (tetap dan
kekal) sebagian Ulama Lughat memberi arti al-hab
(tertahan). Sedangakan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu
benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara untuk kepercayaan suatu
utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda
itu. Dari kalangan ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan
hutang yang bersifat mengikat”, ulama Madzhab Hanafi mendefinisikannya dengan
“menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin
dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya”.
Ulama Syafi’i dan Hambali dalam mengartikan rahn
dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang
dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar
hutangnya. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad piutang dengan
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai
jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Kelebihan dan
kekurangan yang dimilki oleh pegadaian konvensional, adalah:
1. Kelebihan
pegadaian konvensional, sudah memiliki banyak cabang
2. Kekurangan
pegadaian konvensional, yaitu menggunakan sistem bunga, tarif jasa simpan yang
relative lebih besar, biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan
pegadaian syariah, sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh
perusahaan tersebut, dan pegadaian konvensional masih menggunakan system
pencatatan manual.
Kelebihan
dan kekurangan yang dimiliki oleh bank syariah , adalah:
1. Kelebihan
pegadaian syariah adalah menggunakan bagi hasil, menggunakan sistem gadai
syariah dengan prinsip-prinsip islami, tarif jasa simpan lebih sedikit, dan
biaya administrasi relatif kecil.
2. Kekurangan
pegadaian syariah adalah masih juga menggunakan pencatatan secara manual
1.6 Asuransi
syari’ah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi
dalam bentuk aset dan atau tabarru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah ada istilah tabarru yang
merupakan sumbangan.
1.7 Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang
berisi kontrak pengakuan hutang atas peminjaman yang diterima oleh penerbit
obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal).
·
Berinvestasi
(membeli) obligasi: meminjamkan uang
·
Menerbitkan
obligasi: berhutang uang
1.8 Saham
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam
berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah
perusahaan.
Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
pandangan jangka panjang untuk menjual kepentingan dalam bisnis saham dengan
imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis
selain menerbitkan obligasi. Dari pandangan dan pendapat ulama mereka semua sepakat memperbolehkan/
menghalalkan bisnis saham. Adapun sikap mereka terhadap hukum obligasi sepakat
mengatakan haram karena mengandung praktek riba.
Comments
Post a Comment