Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat - Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat
Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat Hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak. Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak. Dengan demikian arti dan fungsi perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan lebih luas dari pengertian perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Perkawinan yang dilaksanakan oleh sendiri (kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga dan kerabat, menuru...