Posts

Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat - Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat

Pernikahan Dini Menurut Hukum Adat         Hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak. Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak. Dengan demikian arti dan fungsi perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan lebih luas dari pengertian perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Perkawinan yang dilaksanakan oleh sendiri (kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga dan kerabat, menuru...

Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara - Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara

Hukum Pernikahan Dini Menurut Negara        Menurut negara pembatasan umur minimal untuk nikah bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.        Selain itu juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 : setiap anak berhak untuk dapat...

Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam - Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam

Hukum Pernikahan Dini Menurut Agama Islam       Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya jalur keturunan akan semakin kabur.      Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.       Sebagai musli...

Prinsip Penyuluhan - Makalah Prinsip Penyuluhan

Prinsip Penyuluhan       Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006, yang menjadi sasaran penyuluhan adalah pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Dahama dan Bhatnagar   (1980) mengungkapkan prinsip-prinsip penyuluhan yang mencakup: a.        Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat. b.       Organisasi masyarakat bawah, artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuh organisasi organisasi masyarakat bawah c.        Keragaman budaya, artinya, penyuluhan harus memperhatikan adanya keragam budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam d.       Perubahan budaya, artinya setiap kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus dil...