Upaya Pencegahan Pernikahan Dini - Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam pernikahan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawini, apabila mengakibatkan luka-luka berat diancam paling lama empat tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana paling lama dua belas tahun. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menetang keberadaan pernikahan dibawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan dibawah umur. Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali sebelum melakukannya. Selain itu pemerintah harus semakin giat mensosialisasik...